Cukup sering mendengar istilah pengacara, advokat, hakim, bukan? Nah, sudah tahukah anda bagaimana dan seperti apa perbedaan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat? Apakah jika menggunakan jasa role ini harus mengeluarkan biaya seperti saat mengeluarkan biaya sewa pengacara? Agar tidak salah paham, tidak ada salahnya mencari tahu perbedaan dari beberapa istilah tersebut di artikel dari kantorhukummigunani.com ini.
Bila anda terkait dengan kasus hukum dan peradilan, tentu saja akan selalu bersinggungan dengan profesi-profesi seperti polisi, advokat, jaksa, dan hakim. Mereka memiliki peran berbeda dan cukup penting. Semisal, bila memiliki masalah hukum atau kasus perceraian dan semacamnya, anda memerlukan tenaga jasa advokat. Untuk lebih jelasnya anda bisa menyimak ulasan artikel berikut!
Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat
Polisi
Profesi penegak hukum seperti polisi memiliki kenyataan bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan nasional, serta memiliki tugas mengayomi masyarakat di berbagai wilayah. Posisinya cukup strategis sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan bangsa. Berdirinya lembaga kepolisian sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penegakan hukum, peran polisi menjadi garda terdepan dibandingkan dengan hakim dan jaksa. Ia bertindak dengan penindakan kasus mulai dari penyelidikan, melakukan penggeledahan, serta melakukan penangkapan bagi tersangka yang melanggar aturan hukum. Kemudian hasilnya diserahkan pengadilan untuk proses peradilannya.
Baca Juga : Jenis jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Advokat
Selanjutnya yang termasuk dari bahasan perbedaan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat, yaitu istilah profesi advokat. Suatu profesi yang memiliki status sebagai bagian dari penegak hukum, bebas dan mandiri serta mendapat jaminan hukum yang kuat dari perundang-undangan. Misal pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terkait tentang peran advokat.
Baca Juga : Perbedaan LBH dan Advokat
Berbagai kasus yang dialami oleh seseorang bisa ditangani oleh advokat. Karena posisinya di pengadilan adalah sebagai pembela kepentingan rakyat tanpa membedakan latar belakang.
Saat ini sudah banyak bidang-bidang yang ditangani oleh advokat, mulai dari kasus perceraian, pencemaran nama baik, pembunuhan, dan berbagai problem kriminal yang membutuhkan pembelaan di pengadilan agar mendapat keadilan. Anda bisa memilih advokat siapa dan lembaga manapun yang bisa dipercaya dan kompeten menyelesaikan kasus anda.
Peran advokat bisa dipercaya, karena ia bertindak secara objektif dan mengacu pada prinsip kesetaraan dihadapan hukum. Anda akan diarahkan dan dinasihati oleh advokat dalam melakukan berbagai hal untuk mendapatkan keadilan sesuai harapan.
Baca Juga : Perbedaan Pengacara dan Advokat
Jaksa
Selain advokat atau pengacara, ada pula profesi jaksa. Salah satu instansi yang bertindak sebagai pelaksana putusan pidana. Ia juga bisa bertindak mewakili pemerintah dalam berbagai perkara baik perdata maupun tata usaha. Profesi jaksa sebagai pelaksana kewenangan kejaksaan dan bisa menjadi penuntut umum serat melaksanakan putusan pengadilan. Perannya sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dalam hukum di Indonesia.
Hakim
Dalam pengadilan posisi hakim termasuk berperan penting. Sebab ia yang memiliki kuasa menentukan keputusan terhadap suatu kasus. Hakim memiliki wewenang melaksanakan fungsi kehakiman di badan peradilan. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009, ia berhak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Hakim di pengadilan.
Tugas hakim adalah penyelenggara peradilan, mengadili, memeriksa bukti dan saksi, serta menetapkan suatu perkara berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian penjelasan singkat terkait perbedaan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat yang penting untuk anda ketahui. Nah, sudah jelas kan bagaimana fungsi dan peran kehadiran mereka dalam penegakan hukum di Indonesia?