Pengacara dan advokat seringkali dianggap sebagai profesi yang sama dan digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Lantas apa perbedaan pengacara dan advokat? Meski keduanya memiliki tugas yang serupa, ternyata ada beberapa perbedaan dari fokus pekerjaan serta tanggung jawabnya. Perbedaan ini juga dapat dilihat dari definisi serta lisensi yang dimilikinya. Nah, jadi saat memilih Pengacara Jogja jangan salah kira lagi ya. Yuk bahas serba – serbinya di bawah. 

Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang perbedaan dari kedua profesi hukum tersebut. Berikut penjelasan terkait perbedaan antara pengacara dan advokat.

Definisi Pengacara dan Advokat

Secara definisi, pengacara dan advokat sama-sama seorang ahli hukum yang profesional dan profesi yang sama.

Pengacara

Pengacara adalah seorang ahli hukum profesional yang memiliki lisensi dan berwenang untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan. Profesi ini juga bertugas dalam memberikan nasihat hukum dan menyusun kontrak atas nama klien mereka. Hanya saja, mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Advokat

Advokat adalah seorang ahli hukum profesional yang diakui oleh negara dan berwenang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Profesi ini bertugas memberikan nasihat hukum, menulis kontrak, dan melakukan tindakan hukum atas nama klien mereka. Berbeda dengan pengacara, seorang advokat memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Tanggung Jawab Pengacara dan Advokat

Adapun tanggung jawab antara pengacara dan advokat dapat dilihat dari penjelasan berikut ini.

Tanggung Jawab Pengacara

Nah, tugas dan tanggung jawab pengacara diantaranya adalah:

  • Memberikan nasihat dan konsekuensi hukum kepada klien.
  • Menulis kontrak hukum atas nama klien.
  • Melindungi hak dan kepentingan klien.
  • Menjaga kerahasiaan informasi klien.
  • Membantu klien menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan.

Tanggung Jawab Advokat

Seorang advokat bertanggung jawab meliputi:

  • Perwakilan persidangan di pengadilan.
  • Menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
  • Melindungi hak dan kepentingan klien.
  • Menjaga kerahasiaan informasi klien.
  • Memberikan nasihat hukum dan menulis kontrak atas nama klien.

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Tidak hanya dapat dilihat dari perang dan tanggung jawabnya, perbedaan pengacara dan advokat juga dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini.

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Pelatihan Advokat

Seorang pengacara merupakan lulusan sarjana hukum, tetapi mereka tidak diwajibkan mengikuti pelatihan profesional atau lulus ujian advokat. Sedangkan advokat, wajib mengikuti pelatihan profesional dan lulus dari ujian advokat.

Kewenangan

Pengacara memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum saja. Sedangkan advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan dan memberikan penjelasan hukum di pengadilan.

Etika Profesi

Pengacara harus mematuhi kode etik berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh asosiasi seperti Ikatan Pengacara Indonesia. Sementara advokat wajib mematuhi kode etik dan peraturan yang ditetapkan oleh ketentuan Advokat Indonesia.

Fokus Pekerjaan

Pekerjaan pengacara berfokus pada memberikan nasihat hukum dan menulis kontrak saja. Sementara fokus pekerjaan advokat adalah praktik litigasi dan perwakilan hukum di pengadilan.

Keanggotaan Asosiasi

Seorang pengacara harus menjadi anggota dari organisasi profesional seperti Ikatan Pengacara Indonesia. Sementara Advokat harus memiliki keanggotaan di Asosiasi Advokat Indonesia. Keduanya wajib mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi tersebut.

Demikian penjelasan terkait apa perbedaan pengacara dan advokat. Sekiranya hal ini perlu Anda pahami agar bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari profesi yang tepat.

Jasa pengacara Jogja kini hadir dan bisa menjadi pilihan Anda untuk mendapatkan layanan hukum dari ahlinya. Konsultan kami tersedia dari profesi pengacara maupun advokat yang dapat membantu menyelesaikan perkara hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan.