Pengantar
Setiap pasangan yang menikah pasti menginginkan rumah tangga yang bahagia dan kekal hingga akhir hidup. Sayangnya, harapan yang demikian itu banyak yang tak terwujud, pernikahan kandas di tengah jalan. Angka perceraian di Indonesia masih tergolong tinggi dan umumnya yang melatarbelakanginya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami – isteri. Faktor pemicu pertengkaran, seringnya, adalah suami atau isteri mengabaikan kewajiban terhadap pasangannya dan/atau juga kepada anak.
Mengapa perceraian harus diajukan pada Pengadilan Agama?
Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perceraian yang perkawinannya dilakukan menurut ketentuan syari’at Islam adalah Pengadilan Agama. Bagi yang melangsungkan pernikahan sesuai aturan agama Islam dan sah menurut konstitusi Negara Republik Indonesia, maka pasangan yang menikah akan menerima Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama. Sedemikian, pernikahan yang dibuktikan dengan Buku Nikah, maka jika akan melakukan cerai harus diajukan pada Pengadilan Agama dan tetap demikian ketentuannya meskipun salah satu atau kedua-keduanya beralih agama selama dalam masa perkawinan.
Siapa yang dapat mengajukan perceraian?
Pihak yang dapat mengajukan perceraian adalah suami terhadap isteri atau isteri terhadap suami. Dalam hal perceraian diajukan oleh suami maka disebut dengan Permohonan Cerai Talak: suami sebagai pemohon, sedangkan isteri sebagai termohon. Apabila perceraian diajukan oleh isteri maka disebut dengan gugatan perceraian: isteri sebagai penggugat, sedangkan suami sebagai tergugat.
Perceraian diajukan pada Pengadilan Agama mana?
Permohonan Cerai Talak
- 1. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman termohon, kecuali jika termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon.
- 2. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon jika termohon bertempat tinggal di luar negeri.
- 3. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan pemohon – termohon atau pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri.
Gugatan Perceraian
- 1. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- 2. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat jika penggugat bertempat tinggal di luar negeri.
- 3. Diajukan pada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan penggugat – tergugat atau pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
Apa yang dimuat dalam surat gugatan perceraian/surat permohonan cerai talak?
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat gugatan perceraian/surat permohonan cerai talak adalah:
- 1. Identitas penggugat dan tergugat/pemohon dan termohon
- 2. Dalil-dalil/alasan-alasan pengajuan gugatan perceraian/permohonan cerai talak (fakta kejadian dan fakta hukum). Ini disebut dengan poista.
- 3. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan Agama (Majelis Hakim). Ini disebut dengan petitum.
Apa yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan perceraian pada Pengadilan Agama?
Hal-hal berikut perlu dipersiapkan dalam pengajuan percerian pada Pengadilan Agama:
- 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penggugat yang dilengkapi dengan surat keterangan domisili jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP.
- 2. Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)/duplikatnya.
- 3. Surat Izin Cerai dari institusi bagi PNS, TNI, dan POLRI.
- 4. Surat Keterangan Ghoib jika tergugat/termohon tidak diketahui keberadaannya.
- 5. Minimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan sesuai posita.
Apakah pengurusan perceraian harus menggunakan jasa pengacara?
Perceraian bisa diurus sendiri oleh penggugat – tergugat/pemohon – termohon. Akan tetapi, dengan pertimbangan perceraian juga berhubungan dengan mut’ah, nafkah iddah, nafkah terutang (jika ada), hak asuh anak, nafkah anak (nafkah hidup, pendidikan, dan kesehatan), dan harta bersama yang termasuk di dalamnya (jka ada) adalah utang dalam perkawinan, maka sebaiknya pengurusan perceraian menggunakan jasa pengacara. Hal penting lainnya: pilih pengacara dengan kemampuan yang baik dan amanah. Terima kasih
Oleh:
Tito Prayogi, S.H.I., S.H., M.H. – Advokat/Legal Consultant dan Mediator pada Kantor Hukum MIGUNANI