Masalah perceraian dalam pernikahan sudah menjadi suatu hal yang kerap ditemukan dalam kehidupan sehari hari. Pasangan yang mengalami ketidakharmonisan suatu hubungan cenderung tidak ingin bertahan dan memutuskan untuk bercerai. Sebelum membawa kasus ke pengadilan, ada syarat perceraian di pengadilan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebagian orang juga ada yang rela membayar biaya jasa pengacara agar proses sidang segera diputuskan tanpa repot – repot mengurus ini itu sendiri. 

Namun, sebelum membahas terlalu jauh terkait proses perceraian, alangkah baiknya bila mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan  ketika ingin melayangkan gugatan cerai. Berikut beberapa syarat yang harus dilampirkan, simak ulasan berikut hingga selesai, ya!

Syarat-syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Hal penting yang harus diperhatikan agar kasus perceraian segera diproses adalah mengajukan berkas sebagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan selama proses persidangan. Ada baiknya hal ini diperhatikan oleh para pasangan yang ingin melayangkan perceraian ke pengadilan. 

Beberapa berkas yang harus dilengkapi adalah, sebagai berikut:

  1. Melampirkan berkas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat plus  melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili aslinya. 
  2. Melampirkan fotocopy buku nikah atau duplikat buku nikah.
  3. Melampirkan fotocopy surat izin perceraian dari institusi jika berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.
  4. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan, jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.
  5. Melampirkan fotocopy surat keterangan tidak mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan, jika penggugat warga tidak mampu/miskin
  6. Melampirkan surat gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum).

Beberapa syarat-syarat perceraian di pengadilan di atas cukup penting untuk dilampirkan. Namun, adakalanya penggugat juga melanjutkan urusan pembahasan harta gono-gini agar masalah segera kelar sekaligus. Untuk itu, bisa mengajukan berkas administrasi meliputi: 

Syarat Perceraian di Pengadilan

Berkas Untuk Mengurus Harta Gono Gini

  1. Melampirkan fotocopy sertifikat tanah;
  2. Melampirkan fotokopi Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
  3. Melampirkan fotocopy  bukti kepemilikan harta (jika ada);
  4. Melampirkan fotocopy sertifikat rumah.

Selain hal di atas dalam mengurus kasus perceraian tidak hanya melampirkan file penting persyaratan, ada beberapa biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses cerai. Biasanya terkait biaya proses, pendaftaran, biaya panggilan pemohon, materai, redaksi, hingga biaya panggilan termohon harus dilunasi oleh penggugat. Anda juga bisa mengkonsultasikan kepada lembaga hukum terkait agar mendapatkan informasi yang lebih jelas. Tapi nampaknya Anda harus mengetahui perbedaan antara advokat dan pengacara serta perbedaan advokat dan LBH agar tidak salah langkah.

Beberapa hal di atas sangat penting untuk dicatat. Namun, alangkah lebih baik jika melakukan konsultasi terlebih dahulu agar mendapatkan informasi yang lebih  jelas. Selanjutnya, perlu juga mengetahui terkait alasan apa saja yang potensial diterima oleh hakim dalam kasus gugatan cerai. Agar proses berjalan sesuai dengan keinginan penggugat. 

Syarat Perceraian di Pengadilan

Alasan Cerai yang Diterima oleh Hakim

Sebelum mengajukan berbagai syarat untuk melayangkan gugatan cerai, sebaiknya pertimbangkan berbagai hal yang potensial dan alasanya diterima oleh Hakim. Berikut beberapa alasan yang anda ketahui!

  1. Suami yang tidak tanggung jawab dan meninggalkan istrinya selama 2 tahun tanpa kabar, tanpa izin istri, tanpa alasan yang sah.
  2. Suami yang dengan sengaja melakukan zina atau perselingkuhan dengan wanita lain, pemabuk, penjudi, pemadat, dan lainnya.
  3. Suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan berat dan membahayakan nyawa istri.
  4. Adanya perselisihan antara suami dan istri secara terus menerus hingga tidak ada kemungkinan untuk rujuk kembali atau bersatu dalam melanjutkan ikatan pernikahan.
  5. Suami memiliki cacat badan atau penyakit hingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami.
  6. Suami bila mendapat hukuman penjara sekitar 5 tahunan  atau hukuman lain yang lebih berat. 

Demikian ulasan urgen yang harus diperhatikan. Informasi tentang syarat-syarat perceraian di pengadilan dan alasannya harus diketahui agar proses sidang cerai sesuai dengan harapan. Namun, yang perlu untuk dicatat, bahwa persyaratan di atas ini dapat berbeda-beda di setiap yurisdiksi. Jadi, tidak ada salahnya bila anda mengkonsultasikannya terlebih dahulu atau lebih simplenya menggunakan jasa advokat atau pengacara.