Kedilemaan yang sering muncul bagi sebagian besar tenaga kerja adalah, adakah perlindungan hukum yang menjamin hak-hak kesejahteraan bagi para pekerja? Apa saja jenis jenis perlindungan tenaga kerja di Indonesia? Bagaimana jika ada penyelewengan? Haruskah menyewa Pengacara Jogja, atau pengacara terdekat? Mari bersama kantorhukummigunani.com bahas secara lengkap. 

Hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen hukum di Indonesia yang berperan penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja. Saat ini ada banyak ragam jenis jaminan sosial tenaga kerja dengan sistem pengelolaan dan pelaksanaan yang dikembangkan. 

Bagi para pekerja yang memiliki masalah penyelewengan hak dan perlindungan bisa saja menyewa pengacara dengan mengeluarkan biaya jasa pengacara untuk konsultasi. Terlepas dari itu, mari bahas jenis jenis perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Berikut Deretan Jenis Perlindungan Bagi Tenaga Kerja di Indonesia

Salah satu alasan mendasar adanya perlindungan hukum tenaga kerja bagi pekerja adalah untuk memberikan hak yang layak, mendapatkan keadilan sosial terutama pihak yang lemah bagi para pekerja. Keadilan sosial bidang ketenagakerjaan merupakan hak bagi semua pekerja, apalagi warga negara Indonesia sebagai implementasi penerapan sila Pancasila yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’  Berikut ada beberapa bentuk perlindungan untuk para pekerja yang urgen diketahui.

Baca Juga : Prosedur Pelaporan Revenge Porn

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan

Bentuk perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja di anggap penting. Yaitu untuk menghindari perlakuan tidak adil atau semena-mena atasan atau majikan kepada pekerjanya. Tidak jarang mendengar kasus perlakuan tidak adil antara majikan kepada bawahan, bukan? Bagi pelanggar hukum tersebut bisa menjadi kasus pidana dan di bawa ke meja pengadilan. 

Perlindungan Aspek Hukum

Jenis-jenis perlindungan tenaga kerja di Indonesia selanjutnya adalah perlindungan hukum yang di tetapkan dalam peraturan UU yang sifatnya sanksi pelanggaran. Semisal adanya perlakuan buruk seperti tindakan pemaksaan yang melanggar aturan perburuhan dan bertindak keras. Berbagai macam sanksi perilaku buruk itu bisa menyebabkan sanksi pidana yang berisi perintah dan larangan. 

Perlindungan Jaminan Sosial

Perlindungan hukum aspek sosial bagi pekerja merupakan bentuk perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan. Tujuan perlindungan hukum tipe ini memungkinkan para pekerja mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya yang menjadi bagian dari anggota masyarakat. 

Tenaga Kerja

Baca Juga : Hukuman Terhadap Penggelapan Dana Perusahaan

Perlindungan hukum semacam ini memberikan wawasan kepada para pengusaha atau majikan memperlakukan anggotanya atau pekerjanya selayaknya manusia atau lazim dikenal dengan istilah humanisasi. Perlindungan sosial mencakup aspek jaminan kesehatan, kebebasan berserikat, dan perlindungan hak berorganisasi.

Perlindungan Teknis

Perlindungan teknis mencakup perlindungan dalam bentuk keamanan dan keselamatan pekerja. Ini berkaitan dengan upaya menjaga agar tenaga kerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang waktunya kita tidak tahu kapan terjadi. Perlindungan semacam, ini termasuk hal yang penting, apalagi bagi pengusaha dan pemerintah untuk lebih memperhatikan keamanan pekerja dan mendapatkan perlindungan keselamatan kerja sesuai haknya sebagai manusia sekaligus warga negara Indonesia. 

Perlindungan Aspek Ekonomis

Perlindungan ekonomis merupakan perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha-usaha atau bisnis dan memungkinkan bagi pekerjanya mendapatkan upah dan penghasilan dari jerih payahnya. Ini untuk membuat pekerja mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Jenis perlindungan ini tidak jauh berbeda dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. 

Baca Juga : Pemutusan Hubungan Kerja

Undang Undang Terkait Tenaga Kerja di Indonesia

Bila merujuk pada Undang-Undang yang menaungi perlindungan tenaga kerja ini seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi objek utama perlindungan pekerja. Di antaranya adalah: Perlindungan hak-hak dalam hubungan kerja, perlindungan atas hak-hak buruh untuk berdiskusi dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan kerja; perlindungan hak pemutusan hubungan tenaga kerja; dan perlindungan terkait upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja. 

Kedudukan para pekerja tidak jarang menimbulkan kecenderungan bagi berbagai pengusaha bertindak lebih dominan menentukan perjanjian dan mengutamakan kepentingannya di bandingkan kepentingan pekerja sendiri. Ini yang mengakibatkan mengapa perlindungan hukum bagi pekerja itu penting di upayakan. Langkah-langkah perlindungan bisa di lakukan dengan memberikan santunan, perlindungan fisik, pengakuan akan hak-haknya sebagaimana norma yang berlaku. 

Beberapa jenis-jenis perlindungan tenaga kerja di Indonesia di atas bisa menjadi bahan pertimbangan penting. Para pekerja kini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana manusia umumnya, sekaligus warga negara Indonesia yang melekat akan haknya mendapatkan keadilan sosial sebagaimana dalam sila-sila Pancasila.