Kasus perceraian merupakan fenomena yang sering terjadi di kalangan masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Namun muncul pertanyaan bolehkan suami menggugat cerai saat istri hamil? Jika ada dalam kondisi seperti ini hukumnya bagaimana? Perlukah Pengacara Jogja bertindak?
Tentu saja jika Anda mencari pengacara perceraian harus mengeluarkan sejumlah tarif biaya jasa pengacara. Yap, harganya bervariatif tergantung banyak faktor. Mari kantorhukummigunani.com ulas bolehkah suami menggungat cerai saat istri sedang hamil.
Hukum (Islam dan Negara) Terkait Perceraian Disaat Istri Sedang Hamil
Merujuk pada laporan statistik Indonesia di tahun 2023 yang dirilis oleh Databoks tanggal 29 Februari 2024, bahwa tercatat sebanyak 463.654 kasus perceraian. Data ini menunjukkan adanya penurunan dibanding tahun 2022 lalu sebesar 10,2 persen.
Kasus perceraian meski telah menurun tetap saja menjadi isu penting untuk dikaji. Dalam kasus perceraian ketika istri sedang hamil, ulama sepakat bahwa perceraian boleh dilakukan meski istri sedang mengandung.
Namun, merujuk pada penjelasan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang tentang Perkawinan dan pasal 19 PP 9/1975 menguraikan terkait alasan-alasan perceraian yang diterima oleh pengadilan. Yaitu:
- Salah satu pihak atau di antara pasangan ada yang berzina, menjadi pemabuk, suka berjudi, menjadi pemadat, menggunakan narkotika, dan lainnya yang sulit disembuhkan.
- Di antara masing-masing pasangan ada yang memilih untuk meninggalkan pasangannya selama kurun waktu 2 tahun. Ia pergi tanpa adanya izin atau informasi kepada pasangannya serta tanpa adanya alasan yang sah atau karena hal lain di luar kehendaknya.
- Di antara pasangan, ada yang dengan sengaja melakukan penganiayaan atau kekerasan berat terhadap pasangannya dengan maksud membahayakan dan menyakitinya.
- Di antara salah satu pihak (suami atau istri) mengalami cacat pada tubuh atau menderita penyakit yang mengakibatkan ia tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Adanya perselisihan antara pasangan suami dan istri yang berlangsung secara terus-menerus hingga tidak ada lagi harapan untuk berdamai membangun rumah tangga yang lebih baik.
Baca Juga : Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat
Bagi anda yang beragama Islam, tentu bisa merujuk pada sumber ketentuan dalam KHI. Aturan terkait perceraian atau bolehkan suami menggugat cerai saat istri hamil di atur dalam pasal 116 KHI. Perceraian dengan kasus talak dari suami kepada istri di mana istri sedang dalam kondisi hamil senyatanya tidak di jelaskan secara detail. Hanya di sebutkan terkait masa iddah bagi perempuan yang telah bercerai dari suaminya ketika sedang hamil, yakni sampai melahirkan.
Lalu?
Namun ada pasal-pasal yang bisa di jadikan landasan terkait kebolehan cerai ketika sedang hamil. Adapun landasan hukumannya adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan.
- Instruksi Presiden pada No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- UU No. 1 pada Tahun 1974 terkait perkawinan, dan telah di ubah dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sejumlah landasan hukum di atas dapat menambah wawasan bagi anda yang mengalami kasus perceraian terutama dalam kondisi hamil. Dengan mengetahui alasan-alasan apa saja yang bisa di terima di pengadilan akan membuat anda mudah memproses dan mendapatkan hak yang harus di perjuangkan.
Bagi anda yang beragama Islam anda bisa merujuk pada Hadis ini “Silakan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil,” (HR. Ahmad dan Muslim). Artinya di perbolehkan menceraikan dengan cara yang lebih baik, di perbolehkan dalam syariat agama.
Namun, bila anda mengalami talak oleh suami dengan alasan karena suami berzina atau selingkuh dengan perempuan lain. Artinya anda berada di pihak yang di rugikan. Dalam hal ini anda bisa mengkonsultasikannya kepada pengacara yang lebih paham solusi dari masalah yang di alami.
Meski ketentuan perceraian atau talak boleh dalam agama dan negara. Namun tetap saja bila hubungan masih bisa selamat akan lebih baik bila di perjuangkan. Demikian informasi tentang bolehkah suami menggugat cerai saat istri hamil. Proses perceraian bisa berjalan lancar bila anda memilih jasa kuasa hukum yang ahli di bidang kasus perceraian.