Tindakan kriminalitas hingga saat ini terus terjadi dalam beragam bentuk, salah satunya revenge porn. Tindakan yang cukup meresahkan para korban sebab mereka menyebarkan konten seksual dan berupaya balas dendam kepada korban. Nah, bagi korban tentunya harus berjuang dengan melakukan prosedur pelaporan revenge porn.
Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) marak terjadi di berbagai wilayah dan mayoritas korbannya mengalami depresi berat karena takut kontennya tersebar. Bila menemukan perilaku kriminal tersebut seperti revenge porn anda sebaiknya bersikap tenang terlebih dahulu, karena pasti ada jalan keluar untuk membuktikan bahwa anda tidak bersalah.
Anda juga bisa menyewa pengacara untuk menjadi kuasa hukum yang siap memperjuangkan hak-hak anda agar mendapatkan keadilan dan melawan praktik buruk dari pelaku revenge porn meskipun harus membayar sejumlah biaya sewa pengacara. Sebelum membahas terlalu jauh tentang prosedur pelaporan, sebaiknya anda memahami definisi revenge porn terlebih dahulu.
Kenali Revenge Porn untuk Antisipasi Diri
Melansir dari salah satu jurnal karya Okamaisya Sugiyanto (2021) berjudul ‘Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Viktimologi.’ Ia menyebutkan bahwa revenge porn merupakan tindakan pornografi yang disebarluaskan dengan maksud untuk membalas dendam setelah mengalami pertikaian dengan pasangannya.
Pelaku memanfaatkan video pornografi tersebut untuk menyerang para korban. Tindakan tersebut termasuk bentuk kriminalitas Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di dunia cyber yang harus dilawan. Pada tahun 2019 Komnas Perempuan mencatat ada kasus sekitar 97 kekerasan pada perempuan di dunia maya, di mana salah satunya sekitar 33 persen adalah kasus revenge porn.
Menindaklanjuti kasus KBGO revenge porn, anda semua harus melakukan antisipasi dini, bahkan anda juga perlu mengetahui bagaimana dan seperti apa prosedur pelaporan revenge porn.
Istilah lain dari tindakan kriminal ini disebut juga pornografi non konsensual. Banyak pelaku menyerang korban dengan menekan atau memeras korban agar membayar sejumlah biaya untuk tujuan keuntungan finansial. Perilaku tersebut harus diputus dengan melaporkannya kepada polisi. Nah, bagaimana langkah-langkah atau prosedurnya?
Baca Juga : Alur Pelaporan Pencemaran Nama Baik
Bagaimana Alur Pelaporan Tindakan Revenge Porn?
Kejahatan revenge porn termasuk tindakan kriminal yang harus dilawan atau diputus. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Oleh karena itu, ada sejumlah langkah-langkah yang perlu anda lakukan bila mengalami kejahatan revenge porn.
Menenangkan Diri Terlebih Dahulu
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah menenangkan diri terlebih dahulu agar bisa berpikir logis. Anda tidak boleh gegabah agar tidak merugikan diri sendiri. Ada banyak alternatif yang bisa dilakukan. Selanjutnya anda bisa mengadukannya kepada keluarga atau orang terdekat yang anda percaya.
Menyimpan Semua Bukti
Berbagai ancaman yang anda peroleh dari pelaku, sebaiknya jangan dihapus dahulu. Kumpulkan semua bukti-bukti yang ada dan screenshoot semuanya, baik foto, rekaman video, chat, voice note, dan lainnya. Namun, jika foto dan video sudah tersebar, selanjutnya adalah anda bisa meng copy semua link unggahan online tersebut untuk mendukung proses pelaporan kasus.
Mencari Kuasa Hukum
Selanjutnya adalah, anda bisa mencari kuasa hukum atau pengacara yang ahli bidang penanganan kasus KBGO seperti revenge porn. Pilihlah pengacara yang ahli dan memperjuangkan hak-hak sehingga anda mendapatkan menang di pengadilan dan mendapatkan keadilan sebagaimana harapan.
Membuat Pengaduan ke Lembaga Hukum atau Lembaga Perempuan
Setelah anda mematangkan niat untuk melaporkan. Sebaiknya buatlah pengaduan terlebih dahulu. Ada banyak lembaga yang menerima pengaduan kejahatan cyber seperti cyber porn dan sejenisnya. Anda akan dibantu untuk mendapatkan hak perlindungan dari Komnas Perempuan.
Melaporkan Kepada Polisi
Setelah semua bukti dan pengacara telah siap. Anda bisa melakukan langkah selanjutnya yakni melaporkan kepada pihak berwajib. Korban harus menyampaikan sendiri apa saja yang dialami kepada polisi.
Selanjutnya polisi akan menyelidiki kasus anda sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1. Pelaku yang terbukti melanggar aturan UU tersebut diancam maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Demikian informasi terkait prosedur pelaporan revenge porn yang harus anda ketahui. Tidak ada yang bisa menebak kapan akan dilanda masalah termasuk menjadi korban KBGO. Bila mengalami kasus kriminal sebagaimana ulasan di atas, sebaiknya tidak perlu panik, karena anda tidak sendiri. Buatlah pengaduan kepada lembaga hukum yang memungkinkan anda mendapatkan perlindungan dari Komnas Perempuan. Namun, kekerasan ini juga bisa dialami oleh laki-laki, jadi tetap saja harus waspada!