Bicara tentang hukum, rasanya tidak asing mendengar istilah pidana umum dan pidana khusus, bukan? Yap kedua istilah tersebut sudah familiar di telinga, namun, sudahkan anda mengetahui apa saja perbedaan pidana umum dan khusus. Apakah biaya pengacara kedua jenis ini sama?
Adanya hukum pidana senyatanya memberikan dampak positif bagi warga negara. Menciptakan keteraturan, kedisiplinan diri dan keamanan agar terhindar dari perilaku negatif yang mengancam kehidupan. Hukum mendukung terciptanya keadilan dan menghindari seseorang dari perilaku kriminal yang meresahkan orang lain.
Adanya pembagian hukum pidana ini senyatanya untuk memperkaya wawasan anda terkait ragam bentuk tindakan pidana sehingga bisa lebih berhati-hati menjaga perilaku diri. Biasanya dalam suatu firma hukum (contoh saja di Konsultan Hukum Jogja), ada bagian tersendiri untuk menangani kasus meskipun semua lawyer juga sebenarnya bisa untuk menanganinya.
Baca Juga : Bolehkah Suami Menggugat Cerai Istri Saat Hamil
Catat, Ini Bedanya Bentuk Pidana Umum dan Pidana Khusus
Pidana Umum
Hukum pidana umum merupakan hukum pidana yang diberlakukan bagi semua orang pada umumnya atau bersifat umum tanpa terkecuali. Berlaku kepada seluruh warga Indonesia dan harus ditaati sebagai acuan untuk kontrol diri dari praktik negatif.
Ada beberapa kasus yang tergolong dalam pidana umum. Seperti: 1) Kasus penipuan dan penggelapan dana; 2) Pencemaran nama baik dan fitnah; 3) Kasus pembunuhan; 4) Kasus penganiayaan dan pengeroyokan; 5) Tindakan pemerasan dan pengancaman; 6) Kasus perselingkuhan dan nikah siri; 7) Kasus pidana pencabulan; 8) Kasus perusakan barang; 9) Kasus kecelakaan lalu lintas; 10) Perjudian; 11) Tindakan pemalsuan surat dan mata uang; 12) Kasus pidana dan penadahan; 13) Kasus perampokan dan pencurian; 14) Membuka rahasia orang lain; 15) Membuat sumpah atau saksi palsu; dan sebagainya. Bila mengalami berbagai tindakan sebagaimana di atas dan sangat mengganggu anda, maka jangan segan untuk membuat laporan kepada penegak hukum yakni polisi agar proses hukum tetap berjalan.
Bila mengalami beberapa hal yang di atas, maka langkah anda adalah bisa menggunakan jasa para penegak hukum dan membayar biaya jasa pengacara yang lebih paham mencari alternatif dan mendapatkan keadilan yang layak.
Pidana Khusus
Selanjutnya, perbedaan pidana umum dan khusus yang harus anda pahami adalah pembahasan kacamata tentang pidana khusus. Istilah tindakan pidana khusus di sampaikan oleh ahli bidang hukum, yaitu Sudarto.
Menurut Sudarto, bahwa pidana khusus adalah ketentuan hukum pidana dalam perundang-undangan tersendiri bertujuan untuk mengkriminalkan peraturan dalam suatu bidang tertentu di luar hukum pidana. Adapun ruang lingkup pidana khusus semua telah di atur dalam KUHP. Suatu aturan hukum yang mengatur kondisi khusus di luar kasus pidana.
Terdapat berbagai delik kasus yang tercakup dalam pidana khusus, misalkan: Kejahatan ekonomi, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), mengonsumsi narkoba, kejahatan di bidang pajak, melakukan pencucian uang, Tindakan kriminal yang melanggar jagad maya yakni teknologi Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE), perilaku pornografi, serta ancaman teroris yang membahayakan nyawa manusia.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi kenapa pidana khusus di buat, karena seiring berkembangnya zaman, banyak perubahan yang terjadi begitu cepat. terutama hal-hal di ruang media sosial yang mengakibatkan kejahatan khusus terjadi dalam berbagai bentuk tindakan. Alasan lainnya adalah antisipasi perubahan sosial mengharuskan peraturan hukum di buat plus sanksi pidana yang di butuhkan dan perlu adanya pemerintahan sipil.
Sudah tahu informasi tentang perbedaan pidana umum dan khusus? Yap itulah beberapa poin yang penting untuk anda ketahui agar dengan mudah membedakan bentuk tindakan pidana dan kasus-kasus yang tercakup. Dengan begitu anda tidak perlu bingung bila mengalami masalah hukum sebab para penegak hukum akan berperan positif dan profesional membantu anda.