Dalam transaksi perdagangan, terdapat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Dengan memahami peraturan perundang-undangan ini, maka perlu diketahui konsumen berhak mendapatkan perlindungan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelaku bisnis. Serta jika terdapat hak – hak yang dilanggar bisa segera menggandeng Pengacara Jogja untuk mengatasi masalah ini. Maka dari itu, penting untuk mengetahui apa istilah dari perlindungan konsumen itu sendiri. Selain itu, perlu dipahami juga peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen. Berikut kantorhukummigunani.com hadirkan serba – serbinya!

Apa Itu Perlindungan Konsumen?

Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum secara keseluruhan digunakan untuk mewujudkan hak dan perlindungan kepada konsumen. Hal ini bersifat dalam segala transaksi jual beli baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara hukum, perlindungan konsumen telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999. Berdasarkan pasal 1, disebutkan bahwa istilah perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum guna memberikan perlindungan konsumen melalui undang-undang khusus sehingga pelaku usaha tidak akan bertindak yang dapat merugikan konsumen.

Mengapa Konsumen Membutuhkan Hak Perlindungan?

Perlindungan konsumen sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman, tidak berat sebelah, dan adil. Dalam hal ini, adanya UUPK 8 1999 memiliki beberapa asas terhadap perlindungan konsumen.

1. Asas Manfaat

Konsumen dan pelaku usaha berhak memperoleh manfaat yang diberikan terhadap transaksi jual beli berlangsung. Asas manfaat ini harus dirasakan kedua belah pihak sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

2. Asas Keadilan

Konsumen dan pelaku usaha juga harus berlaku adil dengan memperoleh hak secara merata. Dengan memenuhi asas keadilan, maka kedua belah pihak juga tidak akan ada yang dirugikan.

3. Asas Keseimbangan

Baik hak maupun kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, tentu harus seimbang. Yang mana keseimbangan antara kedua pihak ini mengacu pada peraturan hukum yang berlaku terkait perlindungan konsumen.

4. Asas Keamanan dan Keselamatan

Peraturan UUPK 8 1999 memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang digunakan. Demikian produk tersebut tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta benda setiap konsumen.

5. Asas Kepastian Hukum

Dengan memenuhi aturan yang berlaku, maka setiap konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dan hak kewajibannya, Sehingga hal ini tidak akan membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak saja.

Baca Juga : Cara Mengurus Harta Gono Gini Setelah Bercerai

Perlindungan Konsumen 2

Peraturan Perundang Undangan yang Mengatur Perlindungan Konsumen

Hak sebagai konsumen telah diatur dalam pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27, dan pasal 33 melalui UUPK 9 1999. Jika disimpulkan, maka penjelasan detailnya sebagai berikut ini:

1. Hak Memilih Barang

Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang akan digunakan sehingga tidak ada yang berhak mengatur sekalipun pelaku usaha yang bersangkutan. Begitu pula hak dalam meneliti kualitas barang yang akan dikonsumsi nantinya.

2. Hak Mendapatkan Kompensasi

Jika terjadi tindakan yang merugikan konsumen, maka konsumen berhak kompensasi atas kerugian yang diterima. Demikian apabila produk yang dibeli tidak sesuai antara gambar dan kualitasnya, maka konsumen berhak menuntut produsen yang bersangkutan.

3. Hak Mendapatkan Produk yang Sesuai

Setiap konsumen berhak mendapatkan produk, barang, jasa, atau layanan yang sesuai dengan kesepakatan tertulis. Sehingga bila tidak sesuai, maka konsumen berhak menuntut hak tersebut kepada pelaku usaha yang berkaitan.

4. Hak Menerima Informasi Pasti

Poin ini sebenarnya menjadi hal yang paling penting bagi para konsumen untuk mengetahui informasi produk yang akan dibeli. Sehingga produsen atau pelaku usaha dilarang untuk menutupi dan mengurangi informasi terkait produk yang ditawarkan.

5. Hak Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Perilaku diskriminatif merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum terhadap hak konsumen. Maka dari itu, pelayanan yang diberikan oleh perusahaan harus setara dan tidak diperkenankan membeda-bedakan antara konsumen satu dengan konsumen lainnya.

Demikian penjelasan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen. Sekiranya hal ini perlu Anda pahami agar memberikan kesadaran terkait perlindungan hukum apabila suatu saat pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumennya.

Tidak jarang beberapa kasus hukum ditemukan karena adanya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang berselisih paham. Sehingga para jasa pengacara begitu penting agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi sebagaimana UUPK 8 1999 tetap berlaku.