Cara mengurus harta gono gini setelah bercerai bagaimana sih? Perlukah Pengacara Jogja untuk mengatasinya? Jika iya, Berapa Biaya Sewa Pengacara yang harus dikeluarkan? Setelah proses perceraian, biasanya Anda dapat mengurus atau membuatkan gugatan terkait pembagian harga gono gini di pengadilan. Terdapat perbedaan pengajuan gugatan terhadap perkara ini di pengadilan.
Jika Anda mengajukan gugatan di Pengadilan Agama, maka pengurusan harta gono gini dapat diajukan sebelum atau setelah perceraian berlangsung. Namun jika gugatan diajukan di Pengadilan Negeri, maka pembagian harta gono gini dapat diajukan setelah akta cerai keluar.
Apa Itu Harta Gono Gini?
Berbicara tentang gugatan harta gono gini, tentu Anda harus memahami istilahnya terlebih dahulu. Harta gono gini merupakan sekumpulan harta benda yang diperoleh oleh sepasang suami istri selama pernikahan.
Bentuk atau wujud harta ini bisa beragam seperti uang, tanah, bangunan, barang berharga, saham, kendaraan, dan lainnya. Harta gono gini bisa dikatakan sebagai harta bersama yang sudah dimiliki oleh suami atau istri setelah menikah.
Maka dari itu, jenis harta ini berbeda dengan harta bawaan atau harta masing-masing yang merupakan harta yang sudah dimiliki oleh keduanya sebelum menikah. Sehingga harta bawaan ini tetap menjadi milik pribadi dan hak masing-masing meski setelah bercerai.
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Pada proses mengajukan gugatan harta gono gini, terdapat syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Apa saja itu? Berikut kelengkapannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Putusan Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri
- Bukti kepemilikan harta benda
- Bukti hutang piutang selama pernikahan
- Bukti lain yang menyatakan harta perkawinan
- 2 (dua) orang saksi
Untuk memastikan pengajuan gugatan ini tidak ditolak, pastikan Anda memperhatikan beberapa poin penting berikut ini!
- Bukti kepemilikan aset atas nama pribadi suami atau istri
- Aset dimiliki setelah pernikahan
- Aset tidak diperoleh melalui hibah atau warisan
- Aset tidak dalam jaminan kredit dari pihak bank
- Suami atau istri tidak memiliki perjanjian pra nikah atau pasca nikah.
Baca Juga : Cara Mengubah Status Lajang Menjadi Kawin di KTP
Cara Mengurus Harta Gono Gini Setelah Bercerai
Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, maka Anda bisa langsung mengajukannya ke Pengadilan setempat. Adapun tahap atau cara untuk mengajukannya ialah sebagai berikut:
1. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Tahap pertama tentu Anda harus mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat. Namun, jika tergugat sedak tidak diketahui keberadaannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan tempat tinggal Anda.
2. Panggilan Sidang
Setelah mengajukan gugatan dan syarat kelengkapan berkas terpenuhi, pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan antara tergugat dan penggugat. Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan informasi terkait waktu sidang yang perlu dihadiri oleh kedua belah pihak.
3. Sidang
Pada tahap persidangan, setidaknya ada 7 tahap yang harus dilakukan hingga putusan Hakim ditetapkan di Pengadilan. Berikut tahapan yang harus Anda lakukan:
-
Mediasi
Tahap ini harus dihadiri oleh kedua belah pihak atau memberikan kuasa kepada pengacara apabila tidak bisa hadir. Pihak pengadilan akan memberikan waktu 30-44 hari untuk berdiskusi apakah gugatan tersebut bisa diselesaikan atau harus dilanjutkan ke persidangan.
-
Replik
Replik adalah jawaban dari penggugat atas gugatannya yang diajukan untuk meneguhkan gugatan tersebut. Bentuk replik ini bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan dengan maksud untuk mematahkan alasan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.
-
Duplik
Duplik merupakan jawaban dari pihak tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. Duplik dapat diajukan untuk meneguhkan jawaban yang berisi penolakan terhadap gugatan dan replik tersebut.
-
Pembuktian
Tahap ini dilakukan untuk mengajukan alat-alat bukti yang bisa mendukung alasan penggugat maupun tergugat. Alat bukti ini bisa diajukan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti tertulis, pengakuan, persangkaan, atau sumpah.
-
Kesimpulan
Tahap kesimpulan adalah kedua belah pihak dapat mengajukan pendapat terakhir terkait perkara gugatan harta gono gini. Dan kemudian, kesimpulan dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan.
-
Putusan
Tahap ini merupakan putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan di muka persidangan. Tujuannya adalah untuk mengakhiri suatu perkara antara para pihak yang berkepentingan terkait pembagian harta gono gini setelah bercerai.
-
Banding
Apabila putusan hakim dirasa tidak memuaskan, maka pihak penggugat atau tergugat dapat mengajukan banding. Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan.
Demikian penjelasan terkait cara mengurus harta gono gini setelah bercerai. Yang mana proses ini akan ditinjau kembali sehingga putusan hakim sudah menjadi ketetapan yang kuat agar kedua belah pihak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.