Saat menikah, status seorang yang awalnya lajang tentu berubah menjadi kawin. Begitu pula dalam mengurus dokumennya, maka diperlukan cara mengubah status lajang menjadi kawin di KTP. Perlukah mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa pengacara ? Atau tidak perlu?
Mengapa seseorang mengubah status di KTP tentu banyak faktor alasannya. Salah satu yang paling umum tentunya karena ada perubahan pada status pernikahan, misalnya dari lajang menjadi kawin, kawin ke cerai, atau pasangannya meninggal, dan lain sebagainya.
Apa Itu Status di KTP?
Status KTP adalah keterangan yang menunjukkan status perkawinan seseorang yang tertera pada identitas KTP. Dalam KTP terdapat beberapa jenis status yang tertera yaitu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.
Mengapa Harus Mengubah Status di KTP?
Ketika Anda baru saja menikah atau cerai, maka mengubah status KTP sangat wajib. Hal ini tidak hanya sekedar formalitas saja, tetapi juga dapat memiliki dampak hukum dalam jangka panjang.
Misalnya dalam hal perpajakan, status pernikahan akan mempengaruhi jumlah pajak yang perlu dibayar. Kemudian, jika Anda bercerai, maka perlu memperbarui status KTP dari kawin menjadi janda atau duda.
Syarat Dokumen Mengubah Status di KTP
Untuk mengubah status KTP, tentu perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Pastikan Anda melengkapi dokumen yang harus dilengkapi seperti di bawah ini:
1. Akta Nikah
Akta nikah harus dilampirkan karena ini merupakan bukti resmi bahwa Anda telah menikah. Untuk mendapatkan salinan akta menikah Anda bisa menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) atau gereja tempat Anda menikah.
2. KTP Lama
KTP lama sangat diperlukan untuk memverifikasi data diri Anda sebelum menikah. Saat membawa data ini, pastikan informasi di dalam KTP lama masih terbaca jelas dan valid.
3. Kartu Keluarga
Kartu keluarga juga perlu Anda lampirkan untuk membuktikan keanggotaan keluarga serta domisili tempat Anda tinggi. Saat melampirkan dokumen ini, pastikan Anda telah memperbarui KK dengan informasi pernikahan terbaru.
Cara Mengubah Status Lajang Menjadi Kawin di KTP
Cara mengubah status di KTP sebenarnya sangat sederhana karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan saat mengubah KTP melalui kantor Dinas Dukcapil.
1. Cara Mengubah Status KTP Secara Offline
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di daerah domisili Anda.
- Serahkan persyaratan dokumen di atas kepada petugas Dinas Dukcapil.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan resi pengambilan KTP baru.
- Proses penggantian status KTP bisa memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
- Setelah 14 hari kerja, Anda bisa mengambil KTP baru di kantor Dinas Dukcapi dengan membawa KTP lama dan KK.
2. Cara Mengubah Status KTP Secara Online
- Kunjungi halaman resmi Dinas Dukcapil melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id.
- Pilih “Perubahan Data e-KTP” pada menu bagian “Layanan”.
- Setelah diarahkan ke halaman baru, isi formulir data diri dan informasi perubahan status Anda.
- Pastikan semua data Anda masukkan dengan benar sesuai dokumen pendukung.
- Unggah lampiran dokumen pendukung yakni KTP lama, KK, dan Akta Nikah.
- Pastikan dokumen pendukung yang diunggah terbaca dengan jelas dan memiliki format yang benar.
- Setelah semua data terisi, klik “Submit” atau “Kirim”.
- Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa permohonan telah diterima.
- Catat atau simpan nomor permohonan agar memudahkan pengecekan status di masa mendatang.
- Tunggu permohonan Anda diproses selama beberapa hari hingga beberapa minggu.
- Setelah permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil KTP baru di kantor Dinas Dukcapil domisili Anda.
- Bawa dokumen pendukung asli saat pengambilan KTP baru Anda.
Meski pengajuan perubahan status KTP ini dapat dilakukan secara online, namun untuk pengambilan KTP baru tetap harus dilakukan secara langsung. Sehingga Anda harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Baca Juga : Apakah Surat Wasiat Dapat Dibatalkan?
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa identitas pengambil sesuai dengan identitas yang ada di KTP dan dokumen pendukung lainnya. Jika Anda sudah mendapatkan KTP baru, cek kelengkapan isi data di dalamnya apakah sudah sesuai dan tepat.
Demikian penjelasan terkait cara mengubah status lajang menjadi kawin di KTP. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap terkait perubahan di KTP, segera tanyakan ke petugas Dukcapil terdekat atau konsultasikan ke Kantor Hukum Migunani.