Penyelesaian dalam persidangan perdata tidak dilihat dari besar kecilnya perkara yang ada, melainkan bagaimana analisis terhadap kasus dilakukan sejak awal. Awal penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga perkara yang ditelusuri sejak awal memang benar keberadaannya sesuai due process of law dan undue process. Salah satu tahapan yang ada yaitu replik dan duplik hukum perdata. Keduanya dilakukan dalam rangka tegaknya ideologi fair trial dalam sengketa. Untuk lebih lengkapnya, kantorhukummigunani.com berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Fair trial adalah proses peradilan yang jujur dan bersih dari awal hingga akhir untuk menciptakan keadilan dalam sengketa perdata. Perlu adanya pemahaman dan pengertian secara aktual sekaligus kontekstual agar ruang lingkup hukum benar-benar dilakukan dengan maksimal dari sisi teori maupun praktik. Adapun sebenarnya dalam persidangan perkara perdata selalu terdiri dari 4 tahapan yaitu mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga yang terakhir yaitu replik dan duplik.
Kelima tahapan tersebut selalu ada dalam proses penyelesaian sengketa perdata. 3 poin pertama mungkin sudah familiar dan mudah dipahami dari sisi masyarakat umum. Pasalnya setiap permasalahan akan selalu melibatkan usaha untuk perdamaian, pengajuan dan jawaban dari gugatan tersebut. Lantas bagaimana dengan replik dan duplik ini? Apakah keduanya memiliki pengertian dan implementasi yang sama dalam penyelesaian sengketa pengadilan perdata?
Baca Juga : Undang – undang yang Mengatur Hukum Perdata
Perbedaan Replik dan Duplik Dalam Sengketa Hukum Perdata
Replik dan duplik sebenarnya tidak hanya ditemukan di pengadilan acara perdata saja, melainkan juga berlaku untuk tahapan penyelesaian dalam hukum pidana. Baik replik dan duplik sama-sama berperan penting dalam menciptakan keadilan dalam sengketa hukum pidana maupun perdata. Kemudian apa yang membedakan dua poin ini?
Replik
Replik tersusun dari kata “re” yang berarti kembali dan “pliek” yang memiliki arti menjawab. Sehingga dari makna etimologis tersebut dapat diketahui jika replik adalah jawaban dari penggugat yang berbentuk tulisan atau pernyataan lisan atas pertanyaan yang diajukan tergugat. Replik akan selalu diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan permohonannya dengan memberikan penilaian atas hal-hal yang dipaparkan oleh tergugat dan hal ini adalah bagian dari hak.
Duplik
Replik dan duplik di hukum perdata secara mencolok dapat dilihat perbedaannya dari siapa dan untuk siapa jawaban diberikan. Duplik adalah kebalikan dari replik yaitu jawaban tergugat atas pengajuan dari pihak penggugat. Disini duplik berperan untuk memperkuat dan mempertahankan jawaban dari tergugat yang berisi bantahan dan pembelaan yang tidak bertentangan dengan dalil eksepsi. Duplik sendiri juga bisa diajukan dalam tulisan maupun lisan.
Dalam pasal 142 disebutkan jika replik dan duplik akan diserahkan kepada panitera untuk disampaikan dalam tenggat waktu yang sama. Adapun replik atau surat jawaban dan duplik atau jawaban balik akan ditelaah oleh hakim untuk dicek kebenarannya. Replik diatur sebagai pertahanan dalam sistem common law dengan sistem counter plea/ reply. Sementara duplik adalah jawaban balik yang diatur dalam sistem common law untuk rejoinder dari replik penggugat.
Perbedaan mencolok dari keduanya adalah atas siapa pertanyaan diajukan. Dalam hukum perdata, replik akan selalu diajukan oleh penggugat atas jawaban yang dilayangkan tergugat. Sementara itu, duplik diajukan tergugat atas tanggapan yang telah dibuat oleh penggugat. Replik dan duplik di hukum perdata baru bisa diterapkan setelah melalui tahapan mediasi, pembacaan permohonan, dan jawaban termohon.