Siapa saja sih pihak yang ada pada persidangan dalam suatu pengadilan? Apakah cukup hanya terdakwa dan hakim saja? Atau Pengacara Jogja harus turut hadir juga? Di bawah ini kantorhukummigunani.com berikan penjelasannya.
Bagaimana Situasi di Pengadilan?
Bagi anda yang sering bertanya-tanya seperti apa alur persidangan di pengadilan atau siapa saja yang ada pada persidangan pidana dalam pengadilan. Artikel ini sangat tepat untuk anda baca sampai habis.
Bila masih penasaran, mungkin anda familiar dengan film ‘Law School’ yang mengusung tentang perguruan tinggi fakultas hukum dan berusaha menelusuri kasus yang terjadi. Proses persidangan dalam film tersebut digambarkan dengan cukup detail serta bagaimana peran-peran dari pengacara, hakim, jaksa, dan lainnya.
Demikianlah gambaran yang bisa diketahui dalam proses riil persidangan, termasuk persidangan pidana. Bila anda ingin mengetahui lebih jelas terkait siapa saja yang boleh hadir di persidangan dan bagaimana perannya, berikut ulasannya. Simak sampai habis, ya!
Baca Juga : Contoh Tindak Pidana Umum
Yang Boleh Hadir di Persidangan Pidana
Sebagaimana kita lihat beberapa tampilan di berbagai film maupun berita di berbagai channel TV dan video proses persidangan. Banyak orang yang hadir di sana, termasuk pihak-pihak terkait dan memiliki profesi urgen dalam proses jalannya persidangan. Di antaranya seperti hakim, saksi, terdakwa, dan lainnya sebagaimana pada penjelasan di bawah ini!
Hakim/Majelis Hakim
Hakim merupakan seseorang yang menjabat sebagai penegak hukum dan bertugas dengan kekuasaan kehakiman, seperti memutuskan, memeriksa, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Definisi di atas selaras dengan pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa hakim merupakan pejabat peradilan yang memiliki wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili setiap perkara, baik pidana maupun perdata. Perannya cukup penting sebab, dialah yang memutuskan suatu hukum pidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Bagi anda yang ingin menjadi seorang hakim, tentu harus memenuhi beberapa persyaratannya, yaitu pada pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Jaksa Penuntut Umum
Selanjutnya, siapa saja yang ada pada persidangan pidana dalam pengadilan, yaitu jaksa penuntut umum. Profesi Jaksa penuntut umum dipahami sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik terkait dalam persidangan di pengadilan.
Adapun tanggung jawab jaksa penuntut umum meliputi; Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal, menuntut tersangka di pengadilan, menjadi wakil di pihak publik, menyampaikan tuntutan kepada para hakim, membela hukum negara, dan melakukan pengawasan eksekusi putusan.
Terdakwa
Kehadiran terdakwa merupakan suatu keharusan, sebab ia adalah orang yang di dakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Hak-haknya di pengadilan adalah membela diri dan hadir mengikuti proses peradilan yang berlangsung terhadap kasusnya.
Penasihat Hukum Terdakwa atau Pengacara
Merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa pengacara adalah seseorang yang berprofesi sebagai penasehat hukum baik di dalam maupun luar peradilan.
Tugasnya meliputi: Memberi nasihat hukum, representasi hukum, meneliti hukum, menyelesaikan sengketa, menulis dan mereview dokumen hukum, melayani konsultasi hukum dan pendampingannya, serta melindungi hak-hak dari klien.
Pantas kehadirannya cukup penting di pengadilan. Biasanya klien perlu membayar biaya jasa pengacara bila ingin mendapatkan pelayanan dari pengacara.
Para Saksi
Hal-hal yang penting dalam proses pengadilan selain adanya bukti adalah kehadiran saksi. ia berperan sebagai orang yang memberikan keterangan terhadap suatu peristiwa. Keterangan dari saksi akan berguna untuk proses penuntutan, dan peradilan lebih lanjut yang memengaruhi terhadap pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Pengawas Persidangan
Pengawas persidangan boleh hadir di pengadilan. Ia berperan mengawasi jalannya persidangan dan bertugas memastikan proses sidang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga bertugas membantu hakim dalam mencatat jalannya persidangan.
Pihak Tertentu
Selanjutnya adalah, peserta pengadilan pidana juga boleh di hadiri oleh beberapa pihak, misalnya ahli forensik, para ahli terkait seperti ahli hukum, ashli psikologis, dan lainnya. Keterangan dari para ahli tersebut juga akan membantu para hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan perkara.
Dari sejumlah pihak-pihak terkait di atas dapat di ketahui bahwa siapa saja yang ada pada persidangan pidana dalam pengadilan memiliki tanggung jawabnya. Kehadiran mereka cukup penting dan mendukung terhadap jalannya proses pengadilan. Demikian ulasan sekilas pada artikel ini, semoga bermanfaat.