Perbuatan penyimpangan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh karyawan merupakan sebuah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja pada dasarnya diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
KUHP
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
UU 1/2023
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp500 juta.)
Pasal 374 KUHP dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dalam ranah jabatan swasta, dan merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Pemberatan yang dimaksud telah dijelaskan oleh R. Soesilo adalah:
- terdakwa menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaan (persoonlijke dienstbetrekking);
- terdakwa menyimpan barang tersebut karena jabatannya (beroep); atau
- karena mendapatkan upah (bukan upah yang berupa barang).
Pada dasarnya penggelapan uang perusahaan merupakan salah satu hal yang bisa diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) sehingga pengusaha dapat langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan.
Jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB diatur mengenai hal tersebut, perusahaan dapat memutus hubungan kerja Karyawan secara langsung. Apabila hal ini terjadi, maka Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, melainkan hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Terima kasih.
Oleh: Bagus Setiawan, S.H.